Dugaan Serobot Lahan Warga di Murung Raya, PT DBK Enggan Cek Fakta Lapangan Bersama
Murung Raya, Lembarfakta.com – Hamparan hutan yang kini mulai dikeruk untuk mengambil bongkahan batu bara menggunakan alat berat di Desa Tumbang Naan, Kecamatan Seribu Riam, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, berbuah sengketa lahan antara warga dan perusahaan PT. Daya Buminfo Karunia (DBK).
Sugerno, salah satu warga desa, dengan nada prihatin menunjuk ke arah kawasan yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan keluarganya. “Ini lahan kami sejak dulu,” ujarnya, Jum’at (18/7/2025).
Di kawasan seluas 800 hektare tersebut, Sugerno dan warga lainnya biasa mencari gaharu, damar, dan sarang burung walet untuk menafkahi keluarga.
Kini, akses mereka ke lahan produktif itu telah dirusak setelah PT Daya Bumindo Karunia (DBK) diduga menguasai kawasan tersebut.
Kerugian Ekonomi Warga
Berdasarkan data Pemerintah Desa Tumbang Naan, sebanyak 80 kepala keluarga di desa tersebut kehilangan sumber pendapatan akibat terputusnya akses ke lahan produktif. Aktivitas ekonomi tradisional yang telah berlangsung turun-temurun terpaksa terhenti total.
“Kami minta tanggung jawab dan ganti rugi yang layak,” tegas Sugerno, mewakili suara warga yang merasa dirugikan.
*Kerugian Ekonomi Warga*
Berdasarkan data Pemerintah Desa Tumbang Naan, sebanyak 80 kepala keluarga di desa tersebut kehilangan sumber pendapatan akibat terputusnya akses ke lahan produktif. Aktivitas ekonomi tradisional yang telah berlangsung turun-temurun terpaksa terhenti total.
“Kami minta tanggung jawab dan ganti rugi yang layak,” tegas Sugerno, mewakili suara warga yang merasa dirugikan.
Persoalan ini berawal ketika PT DBK mengklaim lahan tersebut berada dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. Klaim ini disampaikan manajemen perusahaan dalam rapat bersama perwakilan masyarakat pada 2 Juli 2025.
Perusahaan Dinilai Menghindar
Namun, ketika warga mengajukan verifikasi bersama di lapangan untuk membuktikan klaim tersebut, perusahaan justru bersikap menghindar.
Bachtiar Effendi, penasehat hukum warga, mengatakan pihak PT DBK kerap mengulur waktu dan berbelit-belit ketika diminta melakukan pengecekan fakta langsung.
“Mereka tidak kooperatif dan tidak konsisten. Padahal kami sudah mengundang pemerintah desa dan kecamatan sebagai saksi,” kata Bachtiar saat dihubungi.
Sikap perusahaan yang dinilai tidak transparan ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik curang dalam operasi penambangan.
Dugaan ini semakin menguat dengan ketidakhadiran PT DBK dalam agenda verifikasi lapangan yang telah disepakati bersama.
Perusahaan Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT DBK belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan penyerobotan lahan warga Desa Tumbang Naan. Upaya media ini untuk meminta keterangan perusahaan juga belum mendapat respons.
Sengketa lahan antara perusahaan tambang dan masyarakat merupakan persoalan yang kerap terjadi di Kalimantan Tengah. Lemahnya penegakan hukum dan tumpang tindih regulasi menjadi akar permasalahan yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas.
Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian tradisi dan budaya lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. (afr)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan