Pemko Palangka Raya

Pemkot Palangka Raya perpanjang penghapusan denda PBB hingga September

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya Emi Abriyani. (Foto : Ist / Lembarfakta.com)

Palangka Raya, Lembarfakta.com – Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang masa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025 sebagai hadiah Hari Jadi ke-68 kota tersebut.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, perpanjangan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini untuk memberikan keringanan kepada masyarakat.

“Sebelumnya masa penghapusan denda berakhir pada 30 Juni 2025, namun diperpanjang hingga 30 September 2025. Ini adalah hadiah dari Pak Wali Kota untuk menyambut hari jadi Kota Palangka Raya,” kata Emi di Palangka Raya, Senin. (30/6/2025)

Ia menjelaskan, selama masa perpanjangan tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Emi mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini karena setelah 30 September 2025, denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan baik karena pajak yang dibayarkan akan langsung berkontribusi untuk pembangunan kota,” ujarnya.

Menurut Emi, dana pajak yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik di Palangka Raya.

“Dari pajak inilah kami dapat terus meningkatkan layanan dan fasilitas publik untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (afr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version