Massa PKR Kalteng Tuntut Penyelidikan Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT UPC di Kotawaringin Timur
PALANGKA RAYA, Lembarfakta.com – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Kalteng menggelar demonstrasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2025).
Mereka menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Aksi protes ini dipicu keresahan masyarakat atas kondisi sejumlah kawasan ekosistem penting yang diduga tercemar akibat operasional perusahaan perkebunan tersebut.
Kawasan yang dimaksud meliputi Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman.
“Berdasarkan temuan lapangan dan keterangan masyarakat, kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah segera melakukan inspeksi mendalam dengan melibatkan organisasi masyarakat dan komunitas peduli lingkungan,” tegas Koordinator Aksi Yinto Susanto kepada wartawan.
PKR tidak hanya menyoroti aspek pencemaran lingkungan, tetapi juga menduga PT UPC melakukan aktivitas di luar ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diterbitkan. Dugaan ini, menurut mereka, memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Merespons tuntutan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah Rizky R Badjuri mengonfirmasi telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
“Laporan masyarakat ini berkaitan dengan limbah dari investasi perkebunan di kawasan tersebut, termasuk PT UPC,” kata Rizky.
Pemerintah Provinsi Kalteng kini mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif.
Rizky menyatakan, tim gabungan dari berbagai instansi terkait akan segera diterjunkan untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Kami akan mempercepat koordinasi dengan Pemkab Kotim terlebih dahulu. Setelah itu, tim terpadu akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” jelas Rizky.
Dari aspek legalitas, PT UPC merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki izin operasional dari Pemkab Kotim. Namun, dugaan aktivitas di luar ketentuan HGU masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
“Gubernur dan Wakil Gubernur mengharapkan tim terpadu dapat segera turun untuk mempercepat penanganan kasus ini. Koordinasi dengan Pemkab Kotim menjadi kunci utama,” pungkas Rizky. (afr)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan