INGKAR : Tampak kondisi bangunan pabrik PT Hutan Produksi Lestari di pinggir ruas jalan Palangka Raya-Kuala kurun,tepatnya di desa Dahian Tambuk,Kabupaten Gunung mas.
PALANGKA RAYA-Sampai detik ini Kamis 17 April 2025,pihak manajemen PT Hutan Produksi Lestari kembali ingkar janji ,serta kuat dugaan hanya memberikan janji-janji palsu kepada pelapor yang dulu notabene semenjak pabrik didirikan sudah bersama ikut membantu lancarnya produksi perusahan
Menurut informasi dilapangan,merupakan pemasok bahan baku,serta satu manajemen pengelolaan dengan PT PPI pusat,serta Hartono Mall dikota Solo ini.
Beberapa waktu lalu, pihak pelapor dihubungi dan sempat ditemui oleh salah satu petinggi PT HPL, dan memberikan janji-janji akan diselesaikan. Namun,fakta nya, hingga Jumat, 18 April 2025 ini belum ada tanda-tanda akan diselesaikan, jawaban nyata dari petinggi PT Hutan Produksi Lestari itu sendiri malah jawaban bahwa pelapor diminta sendiri bertanya ke pihak manajemen yang berpusat di kota Solo yaitu Komisaris Utama PT Hutan Produksi Lestari dan Owner PT Hutan Produksi Lestari yang juga pemilik dari PT Prima Parquet Indonesia sekaligus petinggi dari manajemen Hartono Mall.
Menurut pelapor dealine hari ini, kamis tanggal 17 April 2025, Namun terbukti sampai hari ini Jumat, tanggal 18 April 2025,pihak dari PT HPL tidak mengubris dan menanggapi janji dan komitmen saat ditanya kembali proses penyelesaian dari tuntutan ha katas kekurangan gaji dan pesangon dari pihak manajemen itu sendiri.
Terpisah Perwakilan dari Serikat Buruh,hingga dari Disnaker Provinsi Kalteng siap membantu sampai hak pekerja ini diberikan oleh pihak perusahan.
“Belum lama ini,pihak kami pelapor,menerima telepon dari bidang PHI tingkat Provinsi Kalteng,serta menyaran bersurat, melimpahkan kasus ini, untuk mediasi ini pihak Disnaker Provinsi Kalteng,dari bidang HI siap membantu sampai benar hak itu diberikan langsung kepada pekerja itu sendiri, dan saya dari pelapor sendiri mendapat suppor dukungan dari serikat buruh kabupaten Gunung Mas untuk mendapatkan hak riil saya selaku pekerja,”ungkap pelapor kepada awak media.
Terpisah Serikat Buruh Kab Gunung Mas, Dodi Eduardo mengatakan singkat saja semestinya perusahan segera membereskan hak pekerja tersebut, ini malah di diamkan saja selama hampir 1 tahun tanpa kepastian jika diperlukan aksi turun ke jalan serta berdemonstrasi unruk anspirasi ini sampai ke pusat kami siap turun kapan pun.
Saat media kembali menghubungi pihak manajemen untuk konfirmasi berita terkait kasus ini , baik Direktur PT Hutan Produksi Lestari dan Komisaris Utama PT HPL, Ir Nurkolis, sama sekali tidak memberikan respon menjawab pertanyaan yang dikirim pihak awak media.(agung)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan