Nasional

Gerak Cepat, Satresnarkoba Polres Katingan dan Polsek Mendawai Ungkap Kasus Narkoba

Pengungkapan Kasus Narkoba kali ini dilakukan oleh Polsek Mendawai yang di back up oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan pada hari Jum’at 25 April 2025 sekira jam 13:15 WIB yang berhasil mengamankan 1 orang tersangka.

Seorang pria berinisial JR diamankan disebuah rumah di Desa Tumbang Bulan RT.003 RTW.001 Kecamatan Mendawai, Kab. Katingan, Prov. Kalteng. JR diamankan lantaran menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan IPTU SUPRIYADI, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktifitas transaksi Narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Mendawai segera berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Katingan guna petunjuk lebih lanjut.

Demi keselamatan dan efektifnya kegiatan penindakan, Kasat Resnarkoba Polres Katingan memerintahkan personilnya untuk back up kegiatan penindakan yang akan dilakukan oleh Polsek Mendawai, mengingat jarak antar rumah didesa tersebut cukup rapat guna mengantisipasi terjadinya perlawanan dari warga setempat.

“Setelah melakukan penyelidikan, kemudian pada pukul 13:15 WIB dilakukan upaya paksa terhadap JR dirumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan Narkotika jenis Sabu – Sabu dengan berat kotor 2,90 gram, uang tunai senilai Rp. 3.700.000,00, alat komunikasi dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana”, jelas Kasat Resnarkoba.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Katingan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Katingan.(Bani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version