Densus 88 Ringkus 4 Pendukung ISIS di Sumbar dan Sumut, Aktif Sebar Propaganda di Medsos
JAKARTA, Lembarfakta.com – Densus 88 Antiteror Polri kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas jaringan terorisme di Tanah Air. Kali ini, empat orang yang diduga kuat sebagai pendukung kelompok teroris ISIS atau Ansharud Daulah berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan secara terpisah pada 3 dan 6 Oktober 2025 di wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Keempat tersangka berinisial RW, KM, AY, dan RR diketahui aktif menyebarkan propaganda terorisme melalui media sosial.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para pelaku menggunakan platform digital untuk menyebarkan ideologi kekerasan. Mereka mengunggah tulisan, gambar, hingga video yang mengarah pada dukungan terhadap Daulah ISIS.
“Keempat pelaku ini menggunakan media sosial sebagai sarana utama untuk menyebarkan ideologi kekerasan dan mengajak orang lain terlibat dalam aksi teror,” ungkap Mayndra di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Kronologi Penangkapan
Tersangka pertama, RW, diamankan di Kota Padang, Sumatera Barat pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 12.58 WIB. Pria ini diketahui berperan sebagai konten kreator pro-ISIS yang rajin menyebarkan propaganda.
Tiga hari kemudian, Senin 6 Oktober 2025, Densus 88 kembali bergerak menangkap tiga tersangka lainnya. KM diamankan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar sekitar pukul 17.01 WIB karena aktif mengunggah konten provokatif, termasuk gambar senjata api.
Pada hari yang sama, AY yang juga konten kreator Daulah ditangkap di Kota Padang sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara RR diringkus di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada pagi harinya, tepatnya pukul 07.06 WIB.
Barang Bukti Disita
Dalam operasi tersebut, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas propaganda terorisme. Di antaranya satu buah rompi warna hijau loreng dan tiga lembar kertas bertuliskan logo ISIS.
Tak hanya itu, petugas juga menyita beberapa buku bertema radikalisme seperti “Kupas Tuntas Khilafah Islamiyyah”, “Melawan Penguasa”, dan “Al Qiyadah wal Jundiyah”.
Mayndra menjelaskan, barang bukti yang diamankan semakin memperkuat dugaan bahwa para pelaku memiliki afiliasi ideologis yang kuat dengan ISIS. Mereka berupaya menanamkan paham tersebut ke publik, khususnya melalui ruang digital.
“Barang-barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan bahwa para pelaku memiliki afiliasi ideologis yang kuat dengan ISIS dan berupaya menanamkan paham tersebut ke publik, khususnya melalui ruang digital,” jelasnya.
Polri menegaskan, seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia. Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Densus 88. (AND)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan