Tangkap Bandar Beroperasi di Wilayah Tambang, BNNP Kalteng Sita Sabu dan Uang Tunai
PALANGKA RAYA, Lembarfakta.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap seorang bandar yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada sesama pekerja tambang.
Tersangka diketahui berna Yuel alias Ateng (48) ditangkap di depan Kantor Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB lalu.
Penangkapan dilakukan setelah aparat mendapat laporan dari warga yang telah lama mencurigai aktivitas tersangka.
“Yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai penambang. Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas konsumennya juga berasal dari kalangan pekerja tambang,” kata Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, Sabtu (2/8/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 5 gram sabu-sabu, sebuah ponsel, uang tunai Rp 46 juta, dan timbangan digital.
Ruslan menduga uang tunai tersebut merupakan hasil transaksi penjualan sabu dalam beberapa waktu terakhir.
“Meski tersangka mengaku baru dua kali transaksi, kami yakin itu hanya pengakuan awal untuk mengelabui petugas. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas transaksi rutin,” jelasnya.
Dugaan ini diperkuat dengan kedatangan sekitar delapan orang pembeli yang datang bergiliran ke lokasi saat penangkapan berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang juga berada di wilayah Kalimantan Tengah.
“Barang tersebut dikirim langsung ke Desa Luwuk Langkuas untuk kemudian diedarkan ke para pekerja tambang,” tambah Ruslan.
Perangkat desa setempat turut membantu petugas dalam operasi penangkapan mengingat aktivitas tersangka telah lama meresahkan warga.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fr)