Seorang Residivis Kasus Narkoba di Sampit Nekat Melawan Polisi Dengan Pisau Saat Ditangkap
Kotawaringin Timur, Lembarfakta.com– Penangkapan seorang residivis kasus narkoba di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berlangsung dramatis. Saat proses penangkapan, pelaku nekat melalukan perlawanan dan melukai seorang anggota Polisi dengan senjata tajam jenis belati kemudian lari dan bersembunyi di sebuah rumah kontrakan milik warga.
Karena nekat melawan, petugas yang melakukan penangkapan pun terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan dan tembakan gas air mata untuk memaksa pelaku yang bernama Muhammad Rafi’i alias Ajung (37) warga Jl. DI. Panjaitan Kelurahan Ketapang – Sampit untuk keluar dari persembunyiannya.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Rizky Maulana Zulkarnaen mengatakan saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas karena memiliki keahlian bela diri.
Setelah sekitar empat jam bertahan di persembunyiannya, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas dengan upaya paksa.
“Pelaku ini merupakan residivis yang telah berulang kali ditangkap dengan upaya paksa dalam kasus yang sama,” ujarnya. Selasa (24/6/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari pelaku yaitu, narkoba jenis sabu sebanyak 8 bukungkus yang siap edar, dengan berat 5,86 gram.
“Atas perbuatannya pelaku kini sudah resmi berstatus tersangka dan diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang tentang narkotika,” pungkas Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Rizky Maulana Zulkarnaen. (Afr)