Polres Gunung Mas Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan Barbuk Hampir 200 Gram Sabu

Penangkapan pelaku berlangsung di sebuah rumah di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang

Gunung Mas, Lembarfakta.com – Operasi gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kalimantan Tengah.

Dalam aksi dramatis yang berlangsung dini hari, aparat keamanan berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial P (35) beserta barang bukti sabu seberat 185,9 gram.

Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB ini menjadi pukulan telak bagi jaringan perdagangan gelap narkotika di wilayah Sepang, Kabupaten Gunung Mas.

Aksi penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang. Tim gabungan bergerak dengan sangat hati-hati setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari berdasarkan laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu operasi ini. Warga melaporkan sering terlihat transaksi mencurigakan di rumah tersebut,” ungkap Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kepala Satresnarkoba Polres Gunung Mas.

Ketika tim menyergap, tersangka yang dikenal dengan alias Bapak Denis ini tidak berkutik. Penggeledahan intensif kemudian mengungkap fakta mengejutkan – ratusan paket narkotika disembunyikan dengan rapi di atas plafon kamar tidur.

Barang bukti yang diamankan sungguh mencengangkan. Dari sebuah kantong plastik hitam yang tersembunyi di plafon, petugas menemukan 213 paket plastik klip berisi kristal sabu dengan berat kotor mencapai 185,9 gram. Jumlah ini menunjukkan skala operasi yang tidak main-main.

“Barang bukti yang sudah dikemas dalam ratusan paket kecil ini jelas menunjukkan tersangka adalah seorang pengedar aktif. Dia sudah menyiapkan stok untuk dijual kepada konsumen,” tegas Kasat Narkoba.

Selain ratusan paket sabu, tim juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung, termasuk 27 plastik klip kosong, 3 plastik klip lainnya, dan sebuah ponsel VIVO Y03 berwarna hijau yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi.

Tersangka P, yang lahir di Tanjung Karitak pada 12 Juli 1990 ini, kini harus berhadapan dengan jeratan hukum yang berat. Dia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2).

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. “Penangkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memerangi kejahatan narkotika. Kami akan terus berkolaborasi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan, tersangka berpotensi menghadapi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan calon pelaku perdagangan narkotika bahwa hukum akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar. (fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *