Polisi Tangkap Pengedar Sabu 106 Gram di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Lembarfakta.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap seorang pria berinisial IAF (33) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 106 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya dari tangan tersangka.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan G. Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, personel Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 106 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu putih, kantong plastik hitam, dan kantong plastik merah.

Tersangka sempat membuang paket tersebut ke parit sebelum berhasil diamankan petugas.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone OPPO warna biru, satu dompet berisi kartu identitas dan uang tunai Rp 175 ribu, satu tas selempang merek Quiksilver, serta satu unit sepeda motor Honda Suprafit bernomor polisi KH 6867 AP.

Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Dodo menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (AND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *