Polda Kalteng Musnahkan 1,25 Kg Sabu dan 43 Butir Ekstasi

PALANGKA RAYA, Lembarfakta.com – Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,25 kilogram dan 43 butir pil ekstasi di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Rabu (8/10/2025) siang.

Pemusnahan dipimpin langsung Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kalteng, Kombes Pol. Dr. Benny Ganda Sudjana, didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma.

Turut hadir sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait, di antaranya Kepala BNN Kota Palangka Raya Kombes Pol. I Wayan Korna yang mewakili Kepala BNNP Kalteng, Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Kalteng Yuliati, perwakilan Pengadilan Negeri Palangka Raya, BBPOM Palangka Raya, hingga perwakilan MUI Kalteng dan LSM anti narkoba.

Hasil Pengungkapan 11 Kasus
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sesuai Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

“Barang bukti sebagian untuk uji laboratorium, sebagian untuk pembuktian persidangan, dan selebihnya dimusnahkan,” ujarnya.

Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang sitaan dari 11 tersangka dalam 11 kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng sepanjang September 2025.

Kasus tersebut tersebar di lima wilayah Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Gunung Mas (3 kasus), Lamandau (1 kasus), Kapuas (1 kasus), Kotawaringin Timur (1 kasus), dan Kota Palangka Raya (5 kasus).

Proses Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan kristal sabu ke dalam air panas di panci besar yang telah dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid atau Prosstex. Setelah diaduk hingga larut sempurna, limbah cairan dibuang di tempat yang aman.

Apresiasi dari MUI Kalteng
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI Kalimantan Tengah, Bajasukma memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Saya sangat mengapresiasi Polda Kalteng dan jajaran atas kinerjanya memberantas peredaran gelap narkoba di Kalimantan Tengah. Semoga hal ini membawa manfaat bagi masyarakat dan masyarakat kita terbebas dari bahaya narkoba,” katanya. (AND)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *