Kisruh sengketa lahan tanah Adat Ulayat dengan PT. SAM Mining Belum Ada penyelesaian.
Para ahli waris pemilik hak atas lahan tanah adat hak ulayat yang di kelola dijaga secara turun-temurun oleh Jalemu cs Muliadi cs Adi cs lokasi sungai Mahang,lokasi sungai Mumbung wilayah Desa Muara Pari,Kecamatan Lahei meyerahkan satu buah piring putih dan perangkatnya terhadap Batamad Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengan pada tanggal 15 Januari 2025 di Markas atau Kantor Batamat Jalan Simpang LP Muara Teweh yang di terima langsung oleh Komandan Brigade Batamad dan jajarannya.
Pasalnya sejak tahun 2023-2024 lalu pihak perusahaan tambang batu bara PT.Sam Mining telah melakukan penggarapan atau pembukaan badan jalan,dengan rencana panjang 7.374 Meter dan lebar 20 Meter meliputi areal PT.Meranti Sembada dan PT.Austral Byna menuju fied tambangnya yaitu Areal PT.Barito Putera wilayah Desa Muara Pari,Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah.
Selain membuka badan jalan,pihak perusahaan PT.Sam Mining telah melakukan menebangan pemotongan pohon kayu berbagai jenis meranti dan kayu jenis lainnya yang digunakan untuk jembatan beberapa sungai mulai sei sansalak Humbang sei Kaliat dan rencanyan sei Mahang karena sebagian kayu ditumpuk di pinggir badan jalan tersebut.
Naah yang ironisnya terkait lahan atau tanah untuk trase jalan PT.Sam Mining hak-hak masyarakat tersebut belum selesai negosiasi bahkan pembayaran tehadap para pemilik hak,akan tetapi pihak PT.Sam Mining secara membabi buta melakukan aktivitas lapangan yaitu melakukan penggarapan,menyeberangi sungai Mahang bahkan menggarap ladang memusnahkan tanam tumbuh,merusak pondok tanpa manusiawi sehingga hal tersebut para pemilik hak mengutuk keras atas tindakan pihak perusahaan PT.Sam Mining.
Saat dikonfimasi,dikantornya Komandan Batamad Barito Utara Drs.Hertin Kilat menjelaskan tehadap Wartawan,kami telah melayangkan 2 (dua) kali surat undangan terangnya hanya saja sampai saat ini pihak management PT.Sam Mining tidak hadir,dan apabila sampai surat ke 3(tiga) pihak PT.Sam Mining tidak hadir lagi maka tim dan para pemilik hak atas lahan pasti akan melakukan langkah-langkah secara hukum adat dilapangan tambahnya.
Jalemu dan muliadi salah satu pemilik hak atas lahan menerangkan tentang adanya tujuan dan makna penyerahan piring putih dan perangkatnya serta yang lainnya adalah atas kerusakan yang timbul akibat kegiatan pihak PT.Sam Mining tersebut sehingga tempat masyarakat adat secara tradisional turun-temurun yaitu “tempat atau wadah mai tana nyelu,wadah baramu bausaha,wadah mamisi mamariwis dirusak,haruslah mengadakan Pali,Palas dan Mengganti Kerugian”karena sudah melanggar norma-norma hukum masyrakat adat.
Karena secara nyata atas pengrusakan dan kegiatan tersebut dan berdampak negatif bagi keberlangsungan kehidupat masyarakat adat khususnya para pemilik ahli warisnya,ungkap Jalemu dkk baru baru ini.
Dan kemungkinan besar kami akan melakukan pemerotalan atau penutupan diatas lahan kami sekeluarga kata Jalemu dan Muliadi sementara ini kami masih menunggu proses yang proses yang ditangani pengurusannya oleh Batamad Kabipaten Barito Utara.
Perusahaan tambang batu bara PT.Sam Mining memilik izin dari Pemerintah IUP seluas sekitar 3.353,00 Hektar diwilayah Desa Muara Pari,Kecamatan Lahei,dan semasih berpolek lahannya dengan cara diam-diam sudah melakukan realisasi pembayaran lahan seluas sekitar 1.400 Ha khsusus lahan fied tambang dengan pihak-pihak yang mengklaim yang menggunakan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tahun 2023 setelah PT.Sam Mining telah selesai eksplorasi baru muncul klaim baru,surat baru bermunculan.
Hal tersebut pula masih menjadi masalah dengan para pemilik hak yang sebenarnya dan masalah tersebut di protes mulai dari tingkat Desa,Kecamatan bahkan Kabupaten akan tetapi masih belum selesai sampai saat sekarang.
Dan itu dapat diprediksi setelah lahan trase jalan selesaipun pasti pihak perusahaan PT.Sam Mining akan mengalamai hambatan karena atas pembayaran yang sepihak dari pihak perusahaan,sehingga menuai protes dan penolakan keras dari masyarakat pemilik hak atas lahan yang akan di tambangnya.(Rony Batur)