DPD GRIB JAYA KALTENG DUKUNG SATGAS PENATAAN KAWASAN HUTAN LAKUKAN PENYEGELAN PT AGRO BUKIT

Palangka Raya – Penyegelan PT Agro Bukit di Kabupaten Kotawaringin Timur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kawasan Hutan mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Kalimantan Tengah, Robetson selaku Ketua melalui Sekretaris, Erko Mojra menyatakan mendukung aksi penyegelan tersebut dan meminta kepada pihak terkait termasuk Pemerintah Daerah setempat agar mengawal proses hukum tersebut. Kami minta agar atas lokasi yang lakukan penyegelan tidak boleh ada kegiatan operasional perusahaan, baik itu pemanenan kelapa sawit termasuk perawatan kebun. Sebab percuma saja pemasangan plang penyegelan itu apabila perusahaan tetap memungut hasil dari situ.

Berdasarkan data yang ada pada kami, dalam lokasi perizinan PT. Agro Bukit memang masih ada kawasan Hutan Produksi (HP), perusahaan juga sampai saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang dalam hukum Agraria merupakan Hak Atas Tanah. Artinya selama ini dalam operasionalnya mereka tidak memiliki Hak Atas Tanah namun menguasai dan menikmati hasil panen kelapa sawit dari ribuan hektar tanah yang dijadikan telah lahan perkebunan kelapa sawit.

Sekedar untuk diketahui bahwa operasional ilegal PT Agro Bukit telah lama menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, hal tersebut sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester I Tahun Anggaran (TA) 2009 Nomor : 50/LHP/XVII/09/2009 tanggal 7 September 2009 Atas Kegiatan Manajemen Hutan Terkait Izin Pinjam Pakai, Pelepasan Kawasan dan Pemanfaatan kawasan Hutan pada Departemen Kehutanan, Pemerintah Provinsi, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Barito Utara, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara, Dinas Kehutanan Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Perusahaan-Perusahaan serta Instansi terkait lainnya di Jakarta dan Kalimantan Tengah.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Laporan hasil Pemeriksaan Atas Manajemen Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 36/LHP/XVII/02/2009 tanggal 23 Februari 2009 dan dilakukan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2007 dan Panduan Manajemen Pemeriksaan (PMP) Tahun 2008.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini dilakukan untuk menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas Izin Pinjam Pakai, Pelepasan Kawasan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah telah memadai, serta pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil Pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa rancangan dan implementasi SPI terkait dengan pelaksanaan kegiatan manajemen hutan terkait Izin Pinjam Pakai, Pelepasan Kawasan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan belum mampu secara efektif menjamin kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketidakefektifan tersebut berdampak kepada masih ditemukannya beberapa temuan signifikan diantaranya Pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan oleh PT Agro Bukit (PT AB) melanggar ketentuan, mengakibatkan hilangnya kawasan hutan produksi seluas 13.930 ha menjadi areal perkebunan kelapa sawit dan menyebabkan terjadinya kerugian negara dari hilangnya potensi kayu sebesar Rp. 34.541.710.200,00, PSDH sebesar Rp. 1.041.217.784,00 dan DR sebesar USD150,663.61.

Atas Permasalah seperti tersebut diatas, Departemen Kehutanan sependapat bahwa pembukaan kawasan hutan dan penanaman kebun kelapa sawit oleh PT Agro Bukit yang tidak memiliki SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan adalah merupakan pelanggaran Pasal 50, Pasal 78 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

Berdasarkan modus operandi penyimpangan yang terjadi diduga adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka temuan pemeriksaan tersebut telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.(ryt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *