Dealine Hingga Kamis 17 April 2025 Tak Ada Penyelesaian PT HPL, Pekerja Tuntut Keadilan Langsung Bertemu Perwakilan Komnas HAM RI,
PALANGKA RAYA-Semenjak mediasi pasca dikantor Disnaker Kab Gunung Mas,Bulan Oktober 2024 lalu, hingga saat ini bulan ke empat April 2025, tidak ada kejelasan penyelesaian hak tenaga kerja berupa sisa tunggakan gaji dan pesangon perusahan jika ingin memutus hubungan kerja.
“Jika sampai hari kamis 17 April 2025,pihak manajemen belum itikad baik secara menyelesaikan sisa gaji,serta pesangon,pekerja seperti saya yang notabene saksi,dokumen surat keterangan bekerja dari Dirut PT HPL,foto-foto selama bekerja, dokumen pendukung lain, dan satu catatan selama 5,5 tahun bekerja mulai tahun 2019 silam, saya tidak pernah didaftar BPJS tenagakerja,maupun BPJS Kesehatan,”ungkap pelapor yang secara lahir batin siap bertemu dengan wakil manajemen di Pengadilan Hubungan Industrial jika mendesak ini harus sampai menempuh ke jenjang ini.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi pihak Manajemen PT Hutan Produksi Lestari, melalui Komisari Utama di pusat kota Solo, Ir Nurkolis hanya membalas singkat pesan pendek awak media online, awak media yang bersangkutan menjawab dalam pesan pendek ke awak media seperti ini “Mohon maaf untuk hak jawab dalam hal ini dirut.terimakasih.”
Seakan diduga ada lempar tanggung jawab,dan tak mau menghargai seseorang yang selama ini telah mengorbankan diri, dan memberikan loyalitas kepada perusahan.
Saat dikonfirmasi kembali pada hari Selasa,15 April 2025 ini, baik Komisaris Utama, maupun Direktur Utama PT Hutan Produksi Lestari ini tak mengubris konfirmasi awak media kepada mereka.(red)





