BNNP MENGUNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU JALUR DARAT

BNNP MENGUNGKAP KASUS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU JALUR DARAT
Kasus Narkotika/BNNP Kalimantan
Tengah tanggal 01 Februari 2024.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket barang diduga
berisikan narkotika golongan I jenis shabu ke kota Sampit, maka berdasarkan surat
perintah Plt. Ka BNNP Kalimantan Tengah, Tim Berantas BNNP Kalimantan Tengah
melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam
17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan dewasa a.n. LM ibu rumah tangga,
di pinggir Jl. Tjilik Riwut Km. 18 RT. 006, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir,
Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan pada saat penggeledahan
ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang diduga
narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 100,1 (seratus koma satu) gram.
“Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari Sdri. LM ibu rumah tangga bahwa dirinya mendapatkan
narkotika golongan I jenis shabu di Sampit, Kab. Kotawaringin Timur, Kalimantan
Tengah dari seorang wanita yang tidak dikenalnya, dan selanjutnya narkotika golongan I
jenis shabu dengan berat brutto 100,1 (seratus koma satu) gram tersebut akan diedarkan
kepada para pembeli di Hampalit kabupaten katingan dan sekitarnya. Kami masih terus melanjutkanpengembangan
kasus ini.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNN ProvinsiKalimantan
Tengah, untuk diproses penyidikan lebih lanjut.tempat kejadian perkara,Pinggir Jl. Tjilik Riwut Km. 18 RT. 006, Desa Hampalit, Kecamatan,kabupaten Katingan,Peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.
“Kepala Bidang Pemberantasan
BNN Provinsi Kalimantan Tengah,
“Dr. Agustiyanto, SH, mengatakan, barang bukti jenus shabu seberat 100,1 gram dimusnakan dan barang bukti yang lain a)1(satu) buah, handphone.
b) 2 (dua) bungkus, plastik klip
c) 1 (satu) unit, timbangan digital
d) 1 (satu) buah, alat hisap shabu (bong) tersangka dikenakan pasal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang￾Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pungkas(A.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *