Polda Kalteng Sita 9,9 Kg Sabu dalam Operasi Antik Telabang 2025
PALANGKA RAYA, Lembarfakta.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah berhasil mengungkap 99 kasus narkoba dengan menangkap 131 tersangka selama Operasi Antik Telabang 2025 yang berlangsung 25 hari, mulai 16 Juni hingga 10 Juli 2025.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Selasa (29/7/2025), menyampaikan bahwa operasi tersebut berhasil menyita barang bukti berupa 15 butir ekstasi, 9.975,12 gram (9,9 kilogram) sabu, dan 166 butir karisoprodol.
“Dari 35 target operasi yang ditetapkan, kami berhasil menangkap 23 orang, sementara 12 target lainnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Iwan yang didampingi Direktur Narkoba, Direktur Samapta, dan Kepala Bidang Humas Polda Kalteng.
Operasi ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Narkoba tersebut diedarkan melalui jalur darat ke berbagai wilayah di Kalimantan Tengah dengan sistem estafet atau jaringan terputus.
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah penangkapan RR di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, Lamandau. Tersangka yang mengendarai Mitsubishi Expander ini kedapatan membawa 1,2 kilogram sabu yang berhasil ditemukan dengan bantuan anjing pelacak Unit K9 Ditsamapta Polda.
“Ini menunjukkan kolaborasi yang baik antara Ditresnarkoba, Ditsamapta Polda Kalteng, dan Satresnarkoba Polres Lamandau,” ungkap Iwan.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Mereka melakukan transaksi tidak langsung dengan menyembunyikan sabu di pinggir jalan, bawah plang nama jalan, atau tiang listrik tertentu.
Pelaku juga menyamarkan tempat penyimpanan dengan memasukkan sabu ke dalam kemasan kaleng susu kucing atau kaleng pakan hewan untuk menghindari pengawasan petugas.
Pencegahan Melalui Penyuluhan
Selain pemberantasan, operasi ini juga fokus pada pencegahan melalui 83 kegiatan bimbingan dan penyuluhan (binluh). Sebanyak 27 kegiatan dilaksanakan Satgas Polda, sedangkan 59 kegiatan lainnya digelar Satgas Polres jajaran.
Polda Kalteng juga menggelar tujuh kegiatan razia dan tes urine, terdiri dari empat kegiatan oleh Polda dan tiga kegiatan oleh Polres jajaran. Sasaran tes urine meliputi masyarakat umum dan personel internal Polri.
Sepanjang 1 Januari hingga 21 Juli 2025, Polda Kalteng dan jajaran telah mengungkap 437 kasus narkoba dengan menangkap 538 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 448 butir ekstasi, 21.563,02 gram (21,5 kilogram) sabu, 267,5 gram ganja, 2.136 butir karisoprodol, dan 4.600 butir obat keras.
“Dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita, kami telah menyelamatkan 432.516 jiwa atau 16 persen dari penduduk Kalimantan Tengah,” kata Iwan.
Perhitungan tersebut menggunakan asumsi setiap 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket yang dapat digunakan 2 orang, setiap 1 butir ekstasi dikonsumsi 1 orang, setiap 2 gram ganja dipakai 1 orang, dan setiap 10 butir obat dikonsumsi 1 orang.
Polda Kalteng akan memusnahkan barang bukti dari 18 kasus hasil operasi Juni-Juli 2025, termasuk Operasi Antik Telabang 2025. Total barang bukti yang akan dimusnahkan adalah 4.416,15 gram sabu dari 25 tersangka.
Kasus tersebut tersebar di tujuh wilayah, dengan Kota Palangka Raya mencatat jumlah terbanyak yaitu 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti 3.073,83 gram sabu. Disusul Kabupaten Kapuas (3 kasus), dan masing-masing 1 kasus di Kotawaringin Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Lamandau, dan Katingan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah mendapat surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat yang menetapkan sebagian barang bukti untuk kepentingan laboratorium, pembuktian persidangan, dan pemusnahan. (fr)