14 Ormas Dayak kalteng mengecam penganiayan, pengancaman,terhadap 4 orang warga Dayak

Aliansi Organisasi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah

PALANGKA RAYA- Lembar Fakta.com -14 ormas yg tergabung dalam Aliansi Organisasi Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah Mengutuk keras kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum mitra beberapa perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

baru baru ini terjadi dugaan penculikan, pengancaman dan penganiayaan terhadap 4 warga Dayak yang bernama Kristianto D. Tunjang alias Deden, awen ,melki dan amin,Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 ,didesa pandu Sanjaya,kecamatan pangkalan Lada,kabupaten kota Waringin Barat,itu disebut berlangsung di luar area konsesi PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, anak perusahaan Astra Agro Lestari Group .

Tindakan kekerasan itu diduga diperintahkan langsung oleh Agus Wirantara, Humas CDO PT Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi. Ia disebut memerintahkan sekelompok personel pengamanan mitra perusahaan untuk menculik ,mengancam dan menganiaya Kristianto dan ke 3 temanya.

“setelah kami ditangkap di borgol dan dibawa ke tempat yang sunyi,kami ditembakkan senjata ditelinga kami ke arah atas oleh oknum tersebut dengan mengeluarkan kata kata bahwa kami akan dibunuh ditimbun pakai exsapator “ucap Deden

Tak hanya itu Sejumlah barang pribadi milik kami diambil paksa, Antara lain satu unit mobil Toyota Innova beserta barang berharga di dalamnya, dua buah radio HT, lima unit telepon seluler yang mereka hapus semua data di seluruh perangkat elektronik milik kami itu, tambah Deden

“Berdasarkan analisis yuridis dan hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan ketentuan hukum pidana,” kata juru bicara Aliansi, EP Romong Sabtu (21/6/2025).

Mereka merujuk pada sejumlah pasal KUHP—seperti Pasal 170, 333, 335, dan 351—yang mengatur tindak pidana penganiayaan dan penculikan. Selain itu, tindakan penyiksaan disebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Pelanggaran lain yang disorot adalah penyitaan barang dan penghapusan data pribadi secara ilegal, yang melanggar Undang-Undang ITE, khususnya UU No. 19 Tahun 2016 yang memperbarui UU No. 11 Tahun 2008.

“Tindakan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah ini jelas mencederai asas perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D dan Pasal 28G UUD 1945,” kata mereka.

14 Ormas yang tergabung dalam Aliansi organisasi masyarakat ini juga meminta agar lembaga perlindungan HAM juga ikut turun tangan dalam kasus ini dan meminta juga kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Pemerintah Pusat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat, dengan prinsip transparansi,tegas mereka.

Aliansi memberikan ultimatum 3 x 24 jam kepada pihak perusahaan dan mitranya untuk menanggapi pernyataan sikap kami ini dan bisa meninjau ulang pola kerja mereka agar menghormati hak asasi manusia serta norma hukum yang berlaku di wilayah adat Dayak Kalimantan Tengah ini.

Ditempat yang sama Ibu Rayati meminta aparat yg berwenang secepatnya tindak tegas semua oknum tersebut “jangan ada alasan memberantas premanisme ber kedok Ormas, tetapi justru cara atau kelakuan mereka seperti preman menindas masyarakat “ucapnya.(Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *