PT HPL Akan Hadapi Komnas HAM Terkait kelalaian Tenaga Kerja

PALANGKA RAYA-Pihak PT Hutan Produksi Lestari akan menghadapi beberapa laporan yang masuk Komnas HAM RI. Terkait tidak menyelesaikan beberapa tanggung jawab nya kepada karyawan dan status karyawan, apalagi pelanggaran diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Pelaporan ini masuk ke Komnas HAM sebab pelapor , telah di janjikan diselesaikan intern per Oktober 2024 di Disnaker kabupaten Gunung Mas, namun sampai sekarang April 2025,itikad baik perusahaan belum diterima oleh pihak pelapor yang minta dirahasiakan namanya. Dari pantauan awak media, pelaporan Komnas HAM RI ini terdata register nomor 157201, pertanggal 19 Maret 2025.
Singkat kronologis dari pelapor bahwa yang bersangkutan sudah mulai bekerja dari tahun 2019,2020,2021,2022,2023 Akhir Ini Tunjangan Hari Raya Pun Tidak Dibayar Bpjs Ksehatan tidak pernah didaftarkan, kemudian karena sakit yang bersangkutan tidak menerima gaji Bln Mei 2024 Mulai Macet Menunggak Gaji Januari Sd Mei 2024. Saat mediasi di Disnaker Gunung Mas bln okt 2024 perwakilan PT HPL minta diselesaikan intern. Nyata nya penyelesaian status tenaga kerja belum diterima sampai tanggal 3 April 2025 ini.
Secara Undang -Undang Tenaga kerja pihak perusahaan terancam sanksi administrasi dan sanksi pidana dalam hubungan ketenagakerjaan. Dan karena laporan ini masuk Komnas HAM antara lain Hukuman Bagi Pelanggaran HAM Ringan antara lain , Pidana Penjara. Hukuman ini adalah berupa kurungan penjara dalam waktu yang telah ditentukan pada Undang Undang Hukum Pidana dan Pidana Denda. Hukuman pidana denda ini berbentuk hukuman yang melibatkan sejumlah uang dalam jumlah tertentu untuk dibayarkan di pengadilan.
Bentuk keseimbangan berita dan kode etik jurnalistik awak media berusaha meminta tanggapan resmi GM PT HPL ,sampai berita ini pihak prusahaan blm mau menanggapi saat di whatsapp awak media,bahkan Hendra Hidayat memblokir WA awak media. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *